Regulator jasa keuangan Indonesia berharap untuk menyiapkan exchange crypto nasional pada akhir tahun 2022. Akan tetapi hal ini tertunda karena sejumlah kendala.
Kementerian Perdagangan Indonesia dilaporkan bertujuan untuk meluncurkan exchange crypto nasional pada Juni tahun ini. Yaitu enam bulan setelah target sebelumnya pada Desember 2022.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan tanggal peluncuran target baru pada 2 Februari pada pembukaan Bulan Literasi Crypto di Jakarta. Tercatat bahwa pemerintah saat ini sedang meninjau perusahaan mana yang memenuhi kriteria mereka untuk menjadi bagian dari bursa.

Sumber: Ta Sendiri
Ada lima bursa kripto aktif yang saat ini terdaftar di regulator negara menurut Zulkifli, bursa kripto kementerian bisa mencakup semuanya.
Sementara pertukaran saat ini memfasilitasi semua perdagangan di dalam negara. Pertukaran kementerian akan bertindak sebagai lembaga kliring dan penjaga di pasar crypto lokal.
Rumah kliring pada dasarnya adalah mediator antara pembeli dan penjual, memastikan transaksi berjalan lancar. Pada saat yang sama, perannya sebagai kustodian akan mengatur pergerakan aset antara kedua pihak.
Menteri Perdagangan Indonesia Tidak Ingin Buru – Buru Merilis Exchange Crypto Nasional
Menteri perdagangan mengimbau masyarakat untuk bersabar dengan exchange crypto nasional. Dia mengatakan: “Jangan terburu-buru karena jika tidak siap, semuanya akan berantakan. Pemerintah tidak ingin ini secara besar-besaran merugikan masyarakat karena orang tidak tahu banyak [tentang perdagangan crypto].”
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Cointelegraph, Indonesia telah merencanakan untuk menyiapkan crypto exchange-nya pada akhir tahun 2022. Namun tertunda karena sejumlah kendala.
Baca Juga : Shiba dan Doge Telah Mencapai Rekor Tertinggi Baru di Tahun 2023
Aset kripto di negara tersebut saat ini diperdagangkan bersamaan dengan kontrak komoditas dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi juga dikenal sebagai Bappebti. Tetapi kekuatan pengaturan akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan setelah pembentukan bursa nasional.
Pergeseran peraturan datang sebagai tanggapan terhadap peraturan crypto baru yang diratifikasi pada 15 Desember, yang mengakui crypto dan aset digital lainnya sebagai sekuritas keuangan yang diatur.
Pada 5 Desember, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan bahwa mata uang digital bank sentral yang rencananya akan diluncurkan. Hal tersebut akan menjadi satu- satunya alat pembayaran digital yang sah di negara ini.